TNews, Kotamobagu – Dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan, bagian Kesejatraan Rakyat, (Kesra), Kota kotamobagu akan membayarkan insentif petugas agama.
“Saat ini, para petugas agama harus mempersiapkan laporan kinerja pada triwulan IV; yakni, Oktober hingga Desember ini. Dalam laporan itu, harus meliputi hasil kinerja mereka saat bertugas pelayanan umat,” kata Kepala bagian Keagamaan Kesra, Fadly Sampeleng, Senin, (07/12/2020).
Pembayaran insentif dijadwalkan mulai 14 desember 2020 mendatang, di bawah pengkoordiniran pemerintah kelurahan/desa.
“Dengan begitu kerja keras mereka akan terevalusi dan terukur. Sementara, karena pandemi covid 19, pemasukan berkas akan di lakukan oleh koordinator. Itu di lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan,” tuturnya.
Neno Karlina