Tnews, Jakarta – Hari anti korupsi menjadi hari yang spesial bagi Otoritas Jasa Keuangan, pasalnya OJK kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) @official.kpk sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.
Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang keempat kali secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang ketiga kalinya sejak diterima pada 2017 dan 2018.
Penghargaan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia.
OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.
Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di Indonesia.
PLUR