TNews, WISATA – Klaten sudah siap menyambut libur Nataru. Semua obyek wisata buka kecuali obyek wisata air.
Pemkab Klaten dan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten tegas melarang objek wisata air atau tirta beroperasi di libur natal dan tahun baru. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati.
“Untuk objek wisata tirta, hari ini keluar SE Bupati tentang penutupan objek wisata Tirta. Ya semua wisata air,” ungkap Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten dokter Roni Reokmito pada detikcom di kantornya, Rabu (23/12/2020) siang.
Roni mengatakan meskipun menerapkan protokol kesehatan tetapi tetap tidak ada pengecualian. Penutupan dalam SE itu terhitung tanggal 24 Desember.
“Semua wisata air meskipun menerapkan protokol kesehatan tidak boleh. Terhitung dalam SE sejak tanggal 24 Desember,” jelas Roni.
Larangan itu, papar Roni dituangkan dalam SE 443.11788/13 tentang penutupan kembali objek wisata Tirta di masa pandemi. Dasar pertimbangannya ada instruksi gubernur, hasil rakor dan perkembangan COVID.
“Dasarnya Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun2020 tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 bahwa destinasi wisata yang memiliki wahana air yang memiliki kontak fisik langsung dilarang untuk dipergunakan,” sambung Roni.
Selain itu, lanjut Roni, berdasarkan hasil rapat koordinasi pimpinan di lingkungan Pemkab Klaten tanggal 21 Desember 2020. Guna memutus mata rantai penularan agar wisata tirta ditutup kembali untuk sementara waktu.
“Ditutup lagi sementara waktu, bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan belum dilaksanakan dan memperhatikan perkembangan kondisi penyebaran COVID pasca libur Maulid Nabi dan cuti bersama tahun 2020 grafiknya terus menunjukan peningkatan mengkhawatirkan sehingga memerlukan penanganan secara ketat,” terang Roni.
Maka, imbuh Roni, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 kepada pengelola wisata tirta di Kabupaten Klaten agar untuk sementara waktu menutup kembali usahanya. Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan situasi pandemi yang ada.
“Jadi diminta menutup kembali. Keputusan ini bisa berubah tergantung perkembangan situasi,” pungkas Roni.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten Sri Nugroho mengatakan saat rakorlak bupati ingin wisata Tirta ditutup. Sebab kasus meninggi.
“Wisata alam masih buka tapi wisata Tirta saat rakorlak, bupati meminta tutup karena kasus meninggi. Dulu saat Bupati dijabat Pj tanggal 2 November juga masih ditutup karena ada temuan kasus di objek wisata air,” kata Nugroho pada wartawan di Pemkab.
Dengan penutupan itu, jelas Nugroho, semua pengelola wisata air diminta memahami. Meskipun di lapangan riskan karena 10 bulan tutup dampaknya luar biasa di bidang ekonomi.
“Jadi yang tutup hanya Tirta saja tapi wisata alam masih bisa. Pandemi COVID ini tidak hanya tanggung jawab Pemkab saja tapi semua pihak,” ungkap Nugroho.
Kepala Divisi Wisata Berdesa Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Suyantoko mengaku belum mengetahui keputusan penutupan itu. Pengelola sudah diundang ke Pemkab.
“Kita belum tahu penutupan itu. Ini nanti kita pengelola diundang ke dinas membahas persoalan itu,” kata Suyantoko dihubungi detikcom ponselnya.
Selaku pengelola, jelas Suyantoko tentu ingin dibuka dan siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi di Umbul Ponggok sudah ada yang booking.
“Kami inginnya buka dan protokol sudah dilakukan secara ketat. Kalau tutup bagaimana ini sudah ada agen travel yang booking mau datang,” ungkap Suyantoko.
Sumber: detik.com