TNews, SELEB – Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ikut menyoroti kasus video seks yang menimpa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. ICJR menilai keduanya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.
Penilaian itu diambil ICJR berdasarkan alasan Gisel dan Nobu yang merekam video seks tersebut untuk pribadi. Hingga saat ini, tidak ada alasan Gisel dan Nobu merekam video seks untuk keperluan publik.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.
ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian dikutip dari keterangan resmi ICJR, Rabu (30/12/2020).
Kemudian pada Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengungkapkan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” begitu bunyi pasal tersebut.
Dari situ, ICJR menilai menjadi model dalam video seks yang dibuat juga harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.
Sumber: detik.com