TNews, INTERNASIONAL – Taiwan’s Central Epidemic Command Center (CECC) atau Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan pada 30 November mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan larangan terhadap semua pekerja migran dari Indonesia alias TKI.
Melansir Taiwan News, Kamis (3/12/2020), larangan terhadap pekerja migran dari Indonesia itu berlaku mulai 4 Desember 2020. Keputusan itu diambil dengan alasan kasus virus Corona yang meroket di Indonesia.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan kepala CECC Chen Shih-chung mengatakan bahwa keputusan itu diambil lantaran terbukti adanya pekerja migran Indonesia yang baru masuk ke Taiwan ternyata terinfeksi COVID-19.
Larangan itu akan berlaku hingga 18 Desember 2020. Setelah itu CECC akan kembali mempertimbangkan apakah akan melonggarkan atau kembali memberlakukan pengetatan itu.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, sejak 17 Maret 2020, seluruh pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sejak saat itu ada 7.279 pekerja migran Indonesia telah masuk ke Taiwan.
Beberapa pekan terakhir ditemukan kasus positif virus Corona yang terkonfirmasi merupakan pekerja migran Indonesia. Sejak saat itu seluruh pekerja migran asal Indonesia yang tiba di Taiwan dalam periode itu harus menjalani isolasi di pusat karantina resmi.
Imbasnya 8 agen tenaga kerja Indonesia izinnya telah ditangguhkan di Taiwan untuk memperkuat kontrol perbatasan.
Menurut statistik MOL, rata-rata jumlah mingguan TKI yang masuk ke Taiwan pada November adalah 677 orang. Penangguhan selama dua minggu ini diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI yang tiba di negara tersebut sebesar 1.350 orang.
Jika pada saat penilaian berikutnya diputuskan pekerja migran Indonesia dapat diizinkan masuk ke negara itu, jumlahnya akan dikurangi setengahnya. Itu berarti maksimal 339 pekerja Indonesia yang bisa masuk ke Taiwan per minggu.
Sumber: detik.com