TNews, HUKRIM – Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa alasan tersangka melakukan itu?
Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Nawawi juga memahami bahwa kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.
“Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS,” kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).
“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” imbuh Gidion.
Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.
“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” lanjut Gidion.
Sebelumnya, tersangka Nawawi mengunggah video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tersangka bernama Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) lewat WhatsApp grup.
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
Sumber: detik.com