TNews, Kotamobagu – Kabid Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Kotamobagu, Hisam Paputungan, mengatakan, mulai 1 Januari 2021, Unit Pengujian Kendaraaan Bermotor (UPKB) kembali beroperasi.
“Untuk pendaftaran masyarakat pemilik kendaraan wajib uji, bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id. Dan jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” kata Hisam, Kamis, (17/12/2020).
Menurut Hisam, kelebihan layanan ini adalah hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon.
“Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” terang Hisam.
Masa uji kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan.
“Jadi kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu sebanyak 1623 unit,” ujar Hisam.
Neno Karlina
