TNews, NASIONAL– Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut perbuatan menghina dan mencela ke sesama makhluk Tuhan melanggar ketentuan agama.
“Berhentilah, jauhilah cela-mencela, hina-menghina, merendah-merendahkan, karena itu melanggar ketentuan dari ajaran agama,” ujar Anwar Abbas ketika, Kamis (3/12/2020) malam.
Menurutnya, setiap ustaz harus paham pedoman dalam pergaulan yang sesuai dijabarkan dalam firman-firman Allah SWT.
“Janganlah kamu saling cela-mencela, karena boleh jadi orang yang dicela itu lebih baik dari kamu. Itu bisa kita kembangkan janganlah kamu menghina orang lain apalagi orang yang kamu hina itu lebih baik dari pada kamu,” imbuh Anwar.
Agama Islam, kata Anwar, sangat melarang perbuatan menghina sesama manusia. Anwar bercerita Nabi Muhammad SAW selama hidupnya mengajarkan untuk saling menyayangi.
“Barang siapa yang menghormati orang, dia akan dihormati. Jadi kalau ustaz ini ditangkap yaitu berarti dia melanggar ketentuan dari ajaran agama dan melanggar ketentuan undang-undang atau yang berlaku di negara Indonesia,” tutur Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor Kamis (3/12).
“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Soni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum. Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
“Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:
‘Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..’
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata ‘cantik’ dan ‘jilbab’. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
“Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata ‘cantik’ dan ‘jilbab’. Karena di sini dipastikan postingannya ‘Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..’,” terang Awi.
“Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya ‘cantik’ dan ‘jilbab’ itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu,” sambungnya.
Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.
Sumber: detik.com