Akhir 2020 dan Awal 2021 Satnarkoba Polres Touna Berhasil Amankan Tiga Pelaku Narkoba

0
79
Dua pelaku penguna narkoba yang berhasil di amankan Satnarkoba polres Touna

TNews, Ampana – Ambi (25) Warga Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo dan Ino (35) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Touna karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.

Satu pelaku yang berhasil di amankan satnarkoba Polres Touna

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada Sabtu 9 Januari 2021, pukul 21.00 Wita, di rumah pelaku Ino.

Hal itu disampaikan oleh KBO Satnarkoba Polres Touna, Aiptu Armansyah didampingi Kasubbag Humas Polres Touna, Iptu Triyanto pada saat konfrensi pers di kantin Polres setempat, Selasa (26/01/2021).

Aiptu Armansyah menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan aparat Kelurahan dilingkungan tempat kejadian dan masyarakat sekitar ditemukan paket narkotika didalam saku celana pelaku Ino.

“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah pirex, 1 jarum pematik, 4 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 buah penutup bong terbuat karet, 1 unit HP merk Mito warna silver, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 5 buah plastik klip bening dan 1 buah tempat permen cha-cha,” jelas Armansyah.

Lanjut, kata dia, untuk pasal yang  dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.

“Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar,” lanjutnya.

Dia menambahkan, untuk Pasal 132 ayat (1) huruf a berbunyi  yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekurser Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

“Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lanjut KBO Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) dalam Pres Reliesnya kami juga berhasil  berhasil menangkap pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Minggu 20 Desember 2020, di lorong Pegadaian Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Pelaku adalah HL alias Roy (31) warga Jl. Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” kata KBO Satnarkoba Polres Touna, Aiptu Armansyah bersama Kasubbag Humas Iptu Tryanto pada saat konfrensi pers, Selasa (26/01/2021).

Aiptu Armansyah menjelaskan, bahwa peran pelaku Roy adalah sebagai pemilik dari tiga paket narkotika jenis sabu yang akan disalahgunakan atau di konsumsi sendiri oleh pelaku.

Jadi pada saat tim Satnarkoba Polres Touna melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat ditempat kejadian, paket narkotika ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna Avulution.

“Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yakni 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit hp merk Nokia, 1 buah korek api, 1 buah pirex, 1 buah pipet dan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna Avulution,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku dikenakan Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) huruf a.

“Jadi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.