TNews, NASIONAL – Belakangan heboh foto Syekh Ali Jaber yang tersebar di media sosial, sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat COVID-19. Foto yang beredar menunjukkan Ali Jaber tengah menerima alat bantuan pernapasan, dengan mata terpejam.
Foto ini lantas diduga diambil oleh salah satu perawat. Menanggapi hal ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), akan menyelidiki lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, dikutip dari CNNIndonesia.
Harif mewanti-wanti aturan perawat mengambil gambar pasien tanpa izin bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dari organisasi profesi maupun RS yang melanggar kode etik.
Menurut Harif, ada dua kode etik yang harus dipatuhi para perawat di RS, termasuk menjaga harkat dan martabat pasien. Selain itu, privasi dan kerahasiaan pasien juga harus dijaga.
Sanksi yang bisa dikeluarkan bisa lisan maupun tertulis. Bahkan sanksi terberat bisa saja dicabut keanggotaannya dari PPNI.
“Kalau dia dicabut keanggotaannya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya. Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi,” kata Harif.
Pencabutan keanggotaan organisasi profesi dijelaskan Harif bisa diteruskan pada dicabutnya izin praktik keperawatan.
Sumber: detik.com