FPI Jawab Transfer Lintas Negara di Rekeningnya

0
289
Aziz Yanuar

TNews, NASIONAL – Fakta baru disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transfer lintas negara ke rekening Front Pembela Islam (FPI). Pihak pengacara pun menjawab temuan dari PPATK itu.

Informasi mengenai hasil penelusuran PPATK itu diungkapkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada tim Blak-blakan, Rabu (20/1/2021). Namun Dian tak bersedia untuk menjelaskan secara rinci mengenai transfer lintas negara ke rekening FPI.

“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain,” kata Dian.

Sejak 4 Januari, PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak yang terafiliasi. Total rekening yang diblokir mencapai 92 dan angkanya kemungkinan bisa terus bertambah.

Pemblokiran tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah melarang kegiatan FPI karena telah resmi bubar. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020.

Salah satu poin dari SKB itu menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Kembali ke soal rekening FPI. Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme atau tidak. PPATK juga belum bisa memastikan mengenai keterkaitan rekening tersebut dengan tindak pidana lainnya.

“Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu,” ujarnya.

Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan. Dia pun menegaskan langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” paparnya.

“Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum,” sambung Dian.

Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan. Dia pun menegaskan langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” paparnya.

“Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum,” sambung Dian.

Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.

“FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar,” jelasnya.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.