Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nyaris Ditabrak Pemotor yang Motong Jalan

0
136

TNews, NASIONAL – Hampir saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditabrak pemotor sembrono, yang berkendara seenaknya dengan tak mengindahkan aturan berkendara. Untungnya kecelakaan tidak terjadi.

Seperti yang di-publish dalam akun Instagram @bdg.info, saat Ridwan Kamil tengah berkendara menggunakan motor kesayangannya di jalan Dago Simpang dan tengah menunggu antrian lampu merah, disaat dirinya kembali melaju tetiba ada seorang pengendara motor yang berniat memotong jalan. Beruntung pengendara tersebut sadar dan tidak melanjutkan niatnya untuk mengambil jalur lain saat berkendara.

“Kemarin (2/1) Bapak Gubernur Ridwan Kamil hampir ditabrak oleh pengendara motor yang memotong dari jalur kiri ke kanan,” tulis akan bdg.info.

Berbagai nada miring disampaikan para netizen yang melihat kejadian ini.

“Bikin SIM nya nebak etamah,” tulis akun fyonatextile.

Begitu juga dengan komentar @roselyanie dan @iyan.nurhayanti. “Kurang Aqu’a kali,” tambah akun roselyanie.

“Iya ni, orang2 pada kenapa sih. Saya jg tiap di simpang sok ningali wae nu berkendara tanpa adab teh. Udh puguh ambil kanan, sein kanan, eh..ada aja nu norojol motong. Pan iyeeyyy,” tulis akun.

Sebagai catatan gaya berkendara sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Bahkan cara kita mendahului kendaraan lain atau ingin pindah jalur telah diatur dengan baik.

Seperti tertulis dalam undang-undang No. 22 tahun 2009. Jika memang ada pengendara yang ingin mendahului kendaraan lain diperbolehkan, tapi harus memperhatikan berbagai aspek.

Mendahului kendaraan di sebelah kanan juga diperbolehkan saat sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Undang-undang No. 22 tahun 2009 paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Berlalu Lintas berikut ini ya.

Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.

Pasal 110

(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.