Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Corona Sinovac

0
52

TNews, NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikasi vaksin halal COVID-19 kepada PT Bio Farma. Kemenag menyatakan proses sertifikasi halal sudah dilakukan sesuai dengan aturan peraturan undang-undang.

“Kehalalan vaksin telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, pada hari Senin, 11 Januari 2021, jadi masih hangat. Bersama itu BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini. Proses sertifikasi halal dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Wamenag Zainut Tauhid dalam tayangan yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenag, Rabu (13/1/2021).

Zainut mengatakan kehadiran vaksin ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi. Untuk itu, Zainut meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, umat beragama, untuk penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lainnya, karena semua agama mengajarkan hal itu. Semoga kesepahaman dan kebersamaan kita dapat mengikuti vaksin ini pandemi COVID atas izin Allah dapat segera berakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirut PT Bio Farma, Honesti Basyir, berterima kasih kepada pemerintah atas kehalalan vaksin yang telah teruji. Dia berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam proses vaksinasi hingga tuntas.

“Atas nama keluarga besar PT Bio Farma (Persero), hari ini kami akan menerima sertifikasi halal dari Kemenag. Sekali lagi terima kasih atas segala bantuan. Kami akan melaksanakan amanah sebaik mungkin. Produknya sudah mendapatkan sertifikasi. Sekarang bagaimana kita menjalankan program vaksinasi ini kepada masyarakat, karena kita tahu ini kerja yang sangat besar. Kami meminta bimbingan kepada semua stakeholder yang ada di Kemenag ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).

Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac. Terkait keamanan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM,” jelasnya.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.