TNews, HUKRIM – Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Slamet diperiksa terkait Aksi 1812 yang sempat digelar FPI dan beberapa ormas lainnya pada 18 Agustus 2020.
Tim kuasa hukum Slamet Ma’arif, Soegito Atmo Pawiro, memastikan kliennya tersebut akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
“Insyaallah (Slamet Ma’arif) akan datang,” kata Soegito saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Soegito menyebutkan Slamet Ma’arif akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya di Krimum bagian Kamneg (Keamanan Negara) pukul 10.00 WIB.”
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Aksi 1812 yang digelar pada Desember lalu ke tingkat penyidikan. Polisi akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.
“Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, total ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi 1812 tersebut. Tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba saat aksi berlangsung.
Aksi 1812 sendiri digelar oleh FPI dan sejumlah ormas lainnya pada Jumat (18/12/2020) lalu. Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Sumber: detik.com