TNews, SELEB – Raffi Ahmad digugat Advokat Publik, David Tobing di Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu berkaitan dengan hadirnya Raffi Ahmad dalam acara ulang tahun seseorang setelah ia menerima Vaksin Sinovac COVID-19.
Sidang Raffi Ahmad dijadwalkan pada 27 Januari 2021. Hal itu dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).
Lebih lanjut, Nanang Herjunanto menegaskan agenda sidang perdana Raffi Ahmad adalah pemanggilan kedua pihak, yaitu penggugat dan tergugat.
“Agendanya masih pemanggilan para pihak,” ujar Nanang.
Dijelaskan Nanang, pada sidang perdana itu Raffi Ahmad diperbolehkan jika tak dapat hadir. Namun Raffi perlu diwakilkan oleh kuasa hukum dengan persyaratan adanya surat kuasa.
“Bisa diwakilkan (kuasa hukum) dengan surat kuasa,” tutur Nanang.
Namun jika kedua pihak atau salah satunya tak datang pada sidang perdana itu, maka agenda selanjutnya akan langsung ditentukan oleh majelis hakim.
“Kalo para pihak datang atau tidak datang, Majelis Hakim akan mengambil sikap sesuai hukum acara,” tambah Nanang.
Diketahui Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: detik.com