Perusahaan RI Ini Tipu Bank AS dan Kena Denda, Begini Kronologinya

0
244

TNews, HUKRIM – Perusahaan RI, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), diputuskan bersalah oleh Departemen Kehakiman AS karena telah menipu sejumlah bank AS untuk mengirimkan produk kepada pelanggan di Korea Utara. Akibatnya, perusahaan dikenai denda US$1,56 juta setara Rp21,97 miliar oleh otoritas AS.

Lalu, bagaimana kasus ini bermula dan terungkap?

BMJ merupakan produsen kertas rokok, kertas laminasi aluminium foil untuk bungkus rokok, kertas untuk bingkai dalam kotak rokok, kertas laminasi, termasuk kertas tiket pesawat.

Perusahaan yang didirikan pada 1989 silam di Karawang, Jawa Barat, itu diketahui menjual produk ke dua perusahaan di Korea Utara, serta satu perusahaan dagang asal China.

Saat itu, AS memberikan sanksi terhadap Korea Utara, yakni mencegah bank koresponden di AS untuk memproses transfer dana atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.

Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, maka pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Pembayaran dari pihak ketiga ini menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka melakukan transaksi terlarang.

“Perusahaan ini mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya melihat dan membawa terdakwa ke pengadilan,” tutur Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI Alan E. Kohler, Jr.

“BMJ menipu bank-bank AS untuk memroses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara,” tutur Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers, dilansir dari pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, Selasa (19/1).

Perusahaan pemasok produk kertas rokok itu telah menyanggupi untuk membayar denda tersebut.

Selain itu, mereka menyetujui untuk menandatangani perjanjian penundaan penuntutan perkara Departemen Kehakiman AS dan perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS atau Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melaporkan pelanggaran hukum AS serupa kepada Departemen Kehakiman. Mereka menyanggupi bekerja sama dengan otoritas AS guna menyelidiki pelanggaran tersebut.

 

Sumber: Cnn Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.