Sependapat Dengan Billy Lombok, Raski Mokodompit : Pasal Ranperda Covid-19 Harus Dikaji Matang-matang

0
62
Raski Mokodompit

TNews.com-Sulut_ Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang covid 19. Tengah di lakukan pembahasan oleh eksekutif dan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus berbahaya ini agar masyarakat Sulawesi Utara sudah bisa beraktifitas seperti semula.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Sulut Raski Mokodompit mengatakan, ranperda covid 19 tersebut pasal-pasalnya perlu di lihat, diteliti dan dicermati.Karena dalam isi ranperda tersebut bisa memberikan peluang besar terjadi pungutan liar (pungli). Kenapa peluang pungli bisa terjadi dalam isi ranperda tersebut.

Dalam ranperda pada pasal-pasalnya belum mengatur secara rinci terkait dengan pembayaran denda ketika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Ranperda tersebut, pasal-pasalnya perlu dilihat,cermati dan teliti belum mengatur terkait sangsi. Sehingga hal ini akan memberikan peluang untuk terjadi pungutan liar (pungli)” tegas politisi golkar kepada TNewa.com Kamis (01/21) Siang tadi.

Senada dengan itu Wakil Ketua Dewan Sulawesi Utara (Sulut) Billy Lombok juga menyatakan hal yang sama dengan Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit, di mana perlu di kaji diamati dan dipcermati pasal-pasal yang tidak mengatur secara jelas sehingga hal-hal tersebut bisa memberikan peluang untuk terjadi pungli.

“Olehnya sebagai pimpinan mengharapkan ranperda ini perlu kajian yang matang sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Lombok.

 

 

(DVD)*##

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.