TNews, NASIONAL – TikTok digugat Rp 13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya. TikTok dinilai telah melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman yang dimiliki PT Digital Rantai Maya.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip, Jumat (22/1/2021). PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman.
PT Digital Rantai Maya juga meminta ganti rugi Rp 10 miliar karena mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.
Berikut petitum lengkap gugatan PT Digital Rantai Maya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label 2. Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000 karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10 miliar karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses hukum masih dalam tahap pendaftaran pihak Penggugat sehingga belum diketahui jawaban TikTok sebagai Tergugat atas gugatan itu.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak TikTok terkait gugatan ini. Namun, dalam situsnya, TikTok mencantumkan kebijakan privasi di mana aplikasi tersebut menyatakan berkomitmen untuk melindungi dan menghormati data pribadi. Dalam ketentuan layanannya, TikTok juga menyatakan menghormati hak atas kekayaan intelektual dan meminta agar penggunanya melakukan hal yang sama.
“Sebagai syarat pengaksesan dan penggunaan Layanan oleh Anda, Anda setuju untuk tidak menggunakan Layanan untuk melanggar hak atas kekayaan intelektual apapun. Kami mencadangkan hak, dengan atau tanpa pemberitahuan, setiap saat dan semata-mata atas kebijakan kami, untuk memblokir akses ke dan/atau menutup akun-akun milik setiap pengguna yang melanggar atau diduga melanggar hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya,” demikian tulis TikTok dalam situsnya.
Sumber: detik.com