Termasuk Dirham, Transaksi Pakai Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana

0
378

TNews, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan apabila ada transaksi pembayaran di Indonesia menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini terkait dengan ramainya penggunaan dinar-dirham di sebuah pasar di kawasan Depok, Jawa Barat. Bagaimana ya aturannya?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan aturan ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21. Rupiah wajib digunakan untuk transaksi.

“Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya,” kata dia, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia jika ada transaksi yang terjadi di Indonesia dan menggunakan mata uang non rupiah seperti dirham maka melanggar pasal tersebut. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33),” jelas dia.

Menurut Erwin sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. “Hal inilah yang menjadi alasan kami mengeluarkan pernyataan kemarin,” ujar dia.

Dari pemberitaan terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.