TNews, INTERNASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyatakan setiap tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk lebih memahami praktik muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.
Dilansir dari Arab News, Senin (1/2/2021) DPR Filipina dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut pada Selasa (26/1), dengan keseluruhan 203 anggota parlemen mendukung RUU tersebut.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan yang mensponsori RUU DPR No. 8249 tersebut, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan RUU tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.
RUU ini disahkan untuk mempromosikan pemahaman yang luas di kalangan non-muslim tentang praktik dan nilai penggunaan hijab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim, dan mendorong wanita muslim dan non-muslim untuk merasakan manfaat dari penggunaan hijab.
Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan menghilangkan kesalahpahaman tentang pilihan busana itu, yang kerap disalahartikan sebagai simbol penekanan dan kurangnya kebebasan.
RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup di seluruh negeri.
Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, seperti beberapa universitas di Filipina yang melarang mahasiswa Muslim mengenakan hijab.
“Beberapa dari mahasiswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa, ” katanya.
Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijab.
“Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesopanan,” kata Sangcopan.
Dr. Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang yang menjadi tonggak sejarah tersebut.
“Ini adalah penerapan dalam apa yang kita sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang disambut sangat baik di mata komunitas muslim,” kata Diampuan kepada Arab News.
“Seorang wanita berhijab di sini selalu dilihat berbeda. RUU ini akan membuatnya menjadi pemandangan yang umum. Hijab akan menjadi bagian dari pakaian kita sebagai orang Filipina,” tambahnya.
Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 jiwa berdasarkan data terbaru. Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pengakuan terhadap populasi Muslim di Filipina.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dapat lebih mendorong pemberdayaan perempuan di negara tersebut.
“Wanita harus dihargai bukan dari penampilan mereka tetapi apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka kontribusikan kepada masyarakat… Di mana masyarakat sekuler mengatakan bahwa kecantikan ada di mata yang melihatnya, saya pikir Islam akan mengatakan bahwa kecantikan ada di hati orangnya,” kata Diampuan.
RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang hijab di Filipina.
Islam menjadi agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.
Di Mindanao terdapat Daerah Otonomi Muslim Mindanao, yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao.
Sumber: detik.com