TNews.com-Sulut- Pembacaan hasil keputusan Badan kehormatan saat Paripurna di temui beberapa hal yg rancuh Saat sidang Paripurna, selasa (16/2). Siang tadi.
Demikian di gaungkan Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit dalam interupsi Usai pembacaan keputusan BK.
Dirinya membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK.
“Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK dan dalam forum paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Legislator hampir tiga periode ini.
Raski juga menyambung terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.
“Pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan ini tidak jelas. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan,” terang raski dengan santun.
Diketahui Badan Kehormatan mengambil keputusan berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut.
(DvD)