TNews, BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt, membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bolsel. Rabu (10/02/2021) di Aula Kantor Bupati.
Dalam kesempatannya, top eksekutif di tanah bervisi religgius tersebut mengatakan, kinerja ASN telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN. “Substansi dari PP tersebut yakni penilaian kinerja ASN yang terdiri dari penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN, dimana semua itu dinilai oleh pejabat penilai dan tim penilai,”ungkap Kamaru.
Dikatakan Kamaru, kedepannya pemkab Bolsel diharuskan memiliki suatu system informasi yang dikhusukan untuk pemimpin mengukur kinerja ASN. “Ini sangat dibutuhkan, karena saat ini manajemen kerja ASN sudah berbasis e-kinerja,”tutur Bupati terpilih tersebut.
Nantinya dengan adanya sistem tersebut, lanjutnya, ASN mampu meningkatkan produktifitas kerja. “Ini juga untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,”imbuh kamaru.
“Untuk itu kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta agar dapat memahami pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN,”tandas Kamaru.
Diketahui, kegiatan tersebut mengikuti protokol pencegahan covid-19 dan dihadiri oleh Wabup Deddy Abdul Hamid, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten III Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se Bolsel.
Gie