TNews, BOLMONG — Mulai digelar sejak 09 Februari 2021, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib mengikuti Desk Indikator Kinerja Kunci (IKK), atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Iya, desk ini mulai digelar tanggal 9 Februari hingga 19 Februari 2021. Dan seluruh OPD Pemkab Bolmong wajib mengikuti sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Muhammad Arif, Selasa (16/02/2021).
Menurutnya, dalam desk tersebut semua data yang diberikan OPD akan direviu oleh Inspektorat Daerah.
“Dokumen IKK LPPD tahun 2021 ini banyak mengalami perubahan, dibanding Dokumen IKK LPPD tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Imran Asiaw
