TNews, BOLMONG — Adanya surat edaran baru dari Kementerian Sosila RI, nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghentikan sementara pemberian santunan sebesar Rp. 15 juta per jiwa kepada ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19.
Penghentian pemberian santunan tersebut dilakuan kata Kepala Dinsos Bolmong Abdul Haris Bembela, karena tidak ada anggaran yang dialokasikan di Kementerian terkait pada Tahun 2021 ini.
“Dengan demikian Dinsos kabupaten/kota tidak akan lagi mengirim rekomendasi penerima santunan ke Kemensos,” kata Bambela, Selasa (23/02/2021).
Dengan adanya surat edaran tertanggal 18 Februari 2021 tersebut kata Bambela, meralat surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 di mana Dinsos kabupaten/kota mengirim data penerima santunan Covid-19.
“Namun Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut akan mengupayakan pengusulan lewat bantuan Gubernur Sulut. Kalau sudah ada kepastian akan diinfokan dan disosialisasikan,” tuturnya.
Imran Asiaw