DPRD Paripurna Sampaikan Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Touna

0
186

TNews, AMPANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una Una Hari ini Kamis 3/2 /21 menjadwalkan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Tojo Una Una masa jabatan 2016-2021,yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Touna.

Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Touna Mahmud Lahay SE,MSi yang juga dihadiri Anggota DPRD serta para pejabat lingkup Pemda serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Touna dalam penyampaianya mengatakan bahwa paripurna hari ini adalah penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Tojo Una Una masa jabatan 2016-2021.

Rapat paripurna saat ini adalah merupakan rapat paripurna untuk pengumuman sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 huruf A undang undang nomor 24 menegaskan bahwa kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.

Lanjut ketua DPR dalam ketentuan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi kabupaten dan kota ditegaskan bahwa DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487 SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2001 ,hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 134/41/RO.OTDA tanggal 28 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pada prinsipnya menyampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kota yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

Apabila keputusan KPUD tentang penetapan Pasangan calon terpilih dapat segera diterima maka DPRD kabupaten kota melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan sekaligus pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Namun apabila belum dapat menerbitkan keputusan KPUD tentang penetapan Pasangan calon terpilih DPRD kabupaten kota terlebih dahulu segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah masa jabatan 2016 2021 yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Februari 2001 jelasnya

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Tojo una-una sebagai berikut” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Una Una “Pengumuman nomor: 170/13/DPRD, tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan tahun 2016-2021.

Kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Tojo una-una dalam rangka penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una  masa jabatan 2016-2021 dan rapat paripurna pengumuman penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo una-una terpilih dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Tojo una-una tahun 2020, serta rapat paripurna penyampaian pidato sambutan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,jelasnya.

Lanjut ketua DPRD, megumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 -2021 atas nama Muhammad Lahay SE, MM, Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016-2021 dan Admin As Lasimpala S.IP, wakil bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2021. Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2001 pada tanggal 17 Februari 2001 usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2021 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.