TNews, NASIONAL – Sebanyak 4 tenaga kesehatan (nakes) pria dijerat dengan pasal penistaan agama karena kasus memandikan jenazah pasien positif COVID-19 wanita. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal fatwa memandikan jenazah pasien COVID-19.
“Di fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19, ketentuan hukum poin 1 di situ dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Selasa (23/2/2021).
Anwar Abbas menjelaskan bahwa ketentuan syariah ialah jenazah perempuan dimandikan oleh sesama perempuan. Begitu pula sebaliknya bagi jenazah laki-laki.
“Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki atau perempuan yang merupakan istri dan anak perempuannya. Untuk mayat perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali oleh laki-laki yang merupakan suami dan anak laki-lakinya,” kata Anwar Abbas.
Anwar Abbas menyebut belum bisa mengatakan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori penistaan agama. Namun dia mengatakan petugas tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syariat Islam.
“Kalau istilahnya saya belum bisa mengkategorikannya, tetapi yang jelas petugas tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat islam,” tuturnya.
Diketahui, empat nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona ternyata juga dijerat pasal tentang penistaan agama. Sebelumnya, mereka juga dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe, petugas menjerat para tersangka dengan tindak pidana penistaan agama.
“Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran,” sebut Kombes Hadi dimintai konfirmasi, Selasa (23/2).
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto. Dia mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.
“Korban buat LP penistaan agama,” kata AKP Edi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika MUI Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.
Pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9/2020). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.
Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI Kota Pematangsiantar kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
Sumber: detik.com