TNews, SELEB – Pedangdut Ridho Rhoma lagi-lagi terjerat kasus narkoba. Hingga saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi belum mau menjawab pertanyaan terkait penangkapan terhadap Ridho Rhoma. Dia meminta kasus ini ditanyakan kepada Polda Metro Jaya.
“Informasinya bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Metro saja. Terima kasih,” Kata Ahrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Minggu (7/2/2021) malam.
Informasi yang diterima Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho Rhoma. Barang bukti ekstasi disita dalam penangkapan ini.
“Benar inisial MR, positif amphetamin,” kata saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
“Ekstasi,” sambung Kombes Yusri saat ditanya soal barang bukti dalam penangkapan ini.
Sumber: detik.com