TNews, POLITIK — Pasca diparipurnakan pekan lalu, Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terkait pemecatan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian, resmi dikirim Sekretariat DPRD Sulut ke Kemendagri melalui Gubernur Sulut, Selasa (23/2/2021) tadi.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengingat waktu yang ditentukan.
“Sesuai aturan, paling lambat 7 hari kerja proses dokumen sudah harus dikirim. Hari ini sudah kita sampaikan ke Gubernur melalui Ketua DPRD Sulut terkait pengusulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian,” ungkap Glady Kawatu.
Sedangkan untuk rekomendasi pemecatan dari kursi Anggota DPRD Sulut, ditambahkan Kawatu, pihaknya juga sudah mengirimkan salinan ke pihak DPD Golkar Sulut.
“Sudah juga dikirimkan ke DPP Golkar dan Ketua DPD Golkar Sulut untuk diproses labih lanjut,” aku Kawatu.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Sulut Raski Mokodompit ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat rekomendasi dimaksud.
“Sudah sore tadi diterima,” singkatnya.
Sumber: Berita Manado