TNews, MANADO – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono angkat bicara perihal persoalan salah satu kader partai Golkar James Arthur Kojongian. Dimana, Agung Laksono mengatakan bahwa semua itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.
“Ada hal-hal yang boleh dilakukan oleh pimpinan-pimpinan DPRD ataupun DPR-RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mana yang boleh mana yang tidak,” ucap Agung saat mengikuti Orientasi dan tatap muka kosgoro 1957 yang digelar di Grand Kawanua Manado, Rabu (24/2).
Dan tentu saja, lanjut Agung Laksono persoalan mengenai JAK ini dikembalikan ke partai Golkar dan partai Golkar pastinya mempunyai sikap yang jelas dan tegas terhadap hal tersebut. “Kita berharap kedepan tidak akan terjadi hal seperti itu.” singkatnya.
Ketika ditanya soal sikap ketegasan partai golkar, Laksono menuturkan bahwa ketegasan itu bisa saja penggantian, pemberhentian, perubahan dan peneguran lisan maupun tertulis. “Mengenai hal ini, DPP partai Golkar menunggu dari Daerah. Jika ada pengajuan dari daerah pasti akan ada langkah-langkah yang bisa menjadi cerminan bahwa Golkar sebagai partai, bertindak secara objektif berdasarkan moralitas yang baik dan bisa memberi contoh yang baik juga,” tutupnya.
Tim Totabuan News