SPPDT Kotamobagu Tahun 2021 Diserahkan ke Lurah Sangadi

oleh -40 Dilihat

TNews, Kotamobagu -Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2021, kepada Lurah dan Sangadi, Kamis, (04/02/2020) di aula kantor Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BKD).

“Jika ada yang bermasalah, misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” ujarnya.

Menurutnya, di tahun 2020, terdapat beberapa desa dan kelurahan yang belum 100 persen pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).

“Yang seratus persen ada 19 kelurahan dan desa. Sisanya 14 yang belum seratus persen, itu wajib diselesaikan tahun ini. Target kita seratus persen semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, target PBB-PP Kota Kotamobagu Tahun 2020 sebesar Rp 6.417.211.969.

“Terealiasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen,” ujarnya.

 

Neno Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.