TNews, BOLMONG — Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 ahli warisnya bakal menerima santunan dari pemerintah.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sendiri menerut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Abdul Haris Bambela, pemerintah akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 dan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per jiwa.
“Iya, besaran yang akan diterima ahli waris Rp 15 juta per jiwa,” kata Bambela, Senin (15/02/2021).
Namun santunan tersebut kata Haris, belum banyak warga yang mengetahui informasi soal santunan tersebut. Pasalnya, di Bolmong sendiri hingga sat ini baru satu orang yang mengajukan surat permohonan.
“Kalau untuk Bolmong, kami baru menerima satu berkas permohonan dari ahli waris korban Covid-19,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan ahli waris untuk pengajuan permohonan menerima santunan ke Dinas Sosial. Seperti Foto Copy Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotocopi KTP korban dan ahli waris, Foto Copy Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Foto Copy Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir). Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri foto Copy KTP seluruh ahli waris. Foto Copy rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 lanjutnya, warga melengkapi berkas sesuai syarat dan diantar ke Dinas Sosial, dan nantinya akan dilakukan verifikasi serta validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
“Setelah berkas rampung, kita akan ajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial Provinsi dengan tembusan Bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris,” tuturnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang ada di Dinas Kesehatan Bolmong, jumlah warga Bolmong yang meninggal akibat Covid-19 berjumlah 15 orang.
Imran Asiaw
