TNews, HUKRIM – Kasus penganiayaan di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Korbannya adalah seorang anggota Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Pinogaluman. Korban adalah Aipda BS. Info terbaru, pelaku penganiayaan anggota Polsek Pinogaluman telah ditangkap hari ini Sabtu 6 Maret 2021.
Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membekuk pelaku pemukulan di Desa Duini, Sabtu (6/3/2021). Tersangka berinisial FL (21) tersebut dijemput anggota Polres Bolmut dirumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya, kejadian pemukulan tersebut terjadi di Desa Duini, Kecamatan Pinogaluman. Salah satu anggota Polsek Pinogaluman Aipda BS saat itu sedang melaksanakan tugas. Aipda BS melakukan penjemputan terhadap tersangka FL. Yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi melakukan pencurian handphone milik warga Desa Tuntulow.
Perihal dugaan perampasan HP, dilakukan FL terhadap korban yang merupakan pelapor berinisial IK warga desa Tuntulow. “Jadi saat itu pelaku FL tidak bersedia dan melakukan penganiayaan terhadap korban Aipda BS, dengan cara memukul wajah sebanyak dua kali, kena di bagian mata dan hidung. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Michael S Marwan, SH.
Lanjut kasat reskrim, pada saat penjemputan yang dilakukan Aipda BS, pelaku FL melakukan perlawanan disitulah terjadi penganiayaan terhadap Aipda BS. “Saat ini FL, tersangka penganiayaan telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota,” kata kasat Reskrim. Untuk proses hukum selanjutnya sudah ditangani oleh Reskrim Polres Bolmut. Tersangka telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam penyelidikan. Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara.” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmut.
Sumber : tribunnews.com