Badan Kesbangpol Kotamobagu Minta Ormas Perpanjang SKT

0
133
Suhartien Tegel SE

TNews, Kotamobagu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kotamobagu, meminta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk pendataan ulang terhadap ormas yang ada di kota tersebut sekaligus mendorong seluruh organisasi untuk berbadan hukum atau setidaknya memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.

Sekertaris Bakesbangpol, Suhartien Tegel SE, mengatakan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor : 220/3043/Polpum tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pasca Diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami mengharapkan ormas-ormas di Kota Kotamobagu, baik yang sudah habis masa berlakunya ataupun ormas baru agar segera melakukan pendaftaran di Kesbangpol,” kata Suhartien, Rabu (31/03/2021).

Lanjut Suhartien, kita masih tahap sosialisasi terutama kepada Media agar ormas-ormas dapat mengetahui pemutahiran ini.

“Nanti persyaratannya tidak sama seperti yang lalu karena lebih spesifik baik bagi ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,” ujar Suhartien.

Ormas yang mendaftar di Kesbangpol organisasi atau perkumpulan yakni kerukunan masyarakat, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) dan ada juga lembaga lainnya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib terdata di kesbangkpol Kotamobagu.

“Ormas yang tidak terdata tidak dapat melakukan kegiatan. Kemudian ada ormas dari provinsi melakukan kegiatan di daerah wajib melapor di Kesbangpol, karena meskipun terdaftar ormas di pusat kemudian tidak melapor, maka dianggap tidak ada ormas tersebut,” lanjutnya.

Ia berharap agar seluruh ormas di Kotamobagu segera melakukan pemutahiran data.

“Ini penting karena kami semetara menyiapkan aplikasi I-Ormas,” tutup Suhartien.

Berikut Ini Syarat Pendaftaran Ulang Organisasi Masyarakat (Ormas) 2021 yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS BERBADAN HUKUM KOTAMOBAGU(1)

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.