TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat aturan soal investasi minuman keras (miras). Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendukung Perpres investasi miras itu.
“Ini bagus, dengan demikian petani Cap Tikus bisa bernapas lega. Dalam artian sumber pertanian dari sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat bisa mendapatkan legalitas hukum (legal). Itu juga menambah penghasilan ekonomi dari petani Cap Tikus sendiri,” kata Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulut, Alan Sumeleh, Senin (1/3/2021), ketika dimintai konfirmasi.
Alan menjelaskan Cap Tikus dan Saguer merupakan minuman keras yang diproduksi daerah Sulut, khususnya Minahasa. Menurutnya, daerah lain juga memiliki arak sendiri racikan yang dilahirkan leluhur mereka.
“Ini sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minahasa karena memang lahir dari kebudayaan kita dan diwariskan secara turun-temurun, dan itu adalah bentuk pengetahuan warisan leluhur yang terus dipelihara, diajarkan terus menerus dari generasi ke generasi. Bagaimana cara bertaninya dan pengetahuan-pengetahuan lainnya,” ucapnya.
Alan menilai selama ini petani Cap Tikus maupun Saguer menderita karena selalu menjadi kambing hitam ketika terjadi tindakan kriminal. Menurutnya, para petani arak Cap Tikus perlu diberi penguatan mengenai regulasi.
“Padahal kita tahu telah banyak yang sukses dan berhasil menyekolahkan anaknya dari hasil bertani Cap Tikus. Maka petani Cap Tikus juga perlu diberikan penguatan dari segi regulasi. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi,” tutur Alan.
Selain itu, kata Alan pemerintah harus berpikir dan mencari cara agar petani Cap Tikus bisa sejahtera tapi di sisi lain harus menjaga ketertiban di masyarakat. Menurutnya, regulasi penjualan miras juga harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah.
“Itu tidak benar. Pemerintahlah yang harus mencari solusi agar ini Cap Tikus dinikmati para konsumen tapi keamanan tetap terjaga. Baik penjualnya harus diberikan syarat-syarat yang harus diikuti. Dan pembeli juga harus selektif dijual kepada siapa. Tidak boleh sembarangan. Semua itu harus diatur. Atau barangkali mungkin masalahnya (ketertiban) bukan ada pada mirasnya tapi mungkin lebih ke pendidikan atau moralitas masyarakat atau hal yang lain yang perlu dibenahi, ini perlu dikaji,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di situ, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: detik.com