Bupati dan Sekda Bolmut Jalani Vaksinasi Tahap Kedua

0
66

TNews, BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut Dr.Drs.Hi.Asripan Nani, M.SI, bersama staf Ahli Bupati dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan vaksinasi dosis kedua Rabu (24/03/2021) bertempat di Puskesmas Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut.

Penyuntikan vaksin yang kedua kalinya tersebut merupakan tahapan yang dilakukan setelah penyuntikan pertama pada dua Minggu yang lalu.

Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, mengingatkan kepada para ASN untuk segera melakukan suntikan Vaksin yang kedua.

“Alhamdulillah  hari ini saya dan Pak Sekda sudah melakukan suntik Vaksin tahap kedua, saya berharap kepada seluruh ASN agar dapat mengikuti Vaksin tahap kedua ini,” ucap Bupati Bolmut.

Bupati juga menghimbau supaya masyarakat tidak perlu takut untuk melasanakan Vaksin Covid.

“Saya berharap masyarakat tidak takut untuk melakukan suntik Vaksin ini, karena  aman, dan halal sesuai Fatwa MUI,”ujar Bupati Bolmut.

Terpisah Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Bolmut dr.Jusnan Mokoginta, MARS, megatakan, penerima vaksin Covid-19 harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadwal melakukan vaksinasi Covid-19 harus dipatuhi, karena suntik vaksin Covid-19 ini, berkaitan dengan pembentukan antibodi dan mutasi virus corona,”kata Mokoginta.

Sebelum dilakukan sutikan vaksin kepada penerima, lanjut Mokoginta, terlebi dulu menjalani pemeriksaan screening guna memastikan kondisi tubuh siap dan aman dinyatakan lulus menjalani vaksinasi.

“Adapun sejumlah persyaratan oleh Kementrian Kesehatan penerima Vaksin Covid 19.

  1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
  2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
  3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmH.
  5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
  6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

  1. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

  1. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  2. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  3. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
  4. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
  5. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  6. Untuk para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
  7. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

– Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

– Apa sering mengalami kelelahan?

– Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.

– Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter

– Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.”papar Mokoginta.

Ditambahkan Mokoginta, dalam mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19, setelah mendapat suntikan dosis vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin Covid-19 disuntik.

“Vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Sebab, perlu diingat bahwa butuh waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi atau kekebalan tubuh. Sehingga, siapapun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan Covid 19 seperti 3M; memakai masker yang benar, menjaga jarak aman dari kerumunan, dan rajin cuci tangan”.pungkas Mokoginta.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.