TNews, PENDIDIKAN – Bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan respon positif dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
“Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi,” jelas Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring, Senin (1/3/2021).
Bantuan tersebut, lanjut Nadiem, akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
Jika belum terdaftar atau ganti nomor
Nadiem menjelaskan, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar. Namun, pencairan kuota bagi pendaftar baru, akan dilakukan pada bulan April 2021.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Untuk bisa terdaftar kuota gratis, berikut syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.
Sumber : Kompas.com