TNews, HUKRIM – Tumpukan uang senilai Rp 52,3 miliar disita penyidik KPK yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pemberian izin ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Dari pantauan di lokasi tampak 2 mobil mengangkut uang yang telah dikemas di dalam kantung plastik warna bening. Dalam satu kantung plastik tersebut berisi Rp 1 miliar, total kurang lebih ada 52 plastik yang membungkus uang sebesar Rp 52,3 miliar tersebut. Menurut Ali, Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP memerintahkan Sekjen di KKP agar mengumpulkan uang tersebut untuk Bank Garansi.
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap. Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
“Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI),” ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Sumber : detik.com