Dirut Sarana Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka, Pemprov DKI Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum

0
57

TNews, HUKRIM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi. Langkah pendampingan hukum ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi. Kendati demikian, pemberian pendampingan hukum ini masih dikoordinasikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya kira nanti ada. Saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana Jaya juga ada, secara aturan dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum,” kata Riyadi, Selasa (9/3/2021). Dikatakan Riyadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengetahui jika Dirut Pembangunan Sarana Jaya telah ditetapkan tersangka pada Jumat (5/3) kemarin. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta langsung melakukan tindakan. “Begitu kami dilaporin dari sarana jaya, pak Gubernur langsung ambil tindakan menonaktifkan,” katanya.

Meski telah dinonaktifkan, Pemprov DKI belum mengambil keputusan untuk mencopot Yoory dari Dirut Sarana Jaya. Sebab hingga saat ini Pemprov masih menunggu keputusan hukum, karena saat ini masih dalam proses penyidikan. “Ini kan masih dalam proses penyidikan belum tentu salah. Kalau ngga salah masa ditindak (dicopot) kan belum. maka sifatnya nonaktif saja supaya dia mudah menyelesaikan proses ini,” ungkapnya. Kendati Dirut Sarana Jaya tersangkut masalah hukum, dikatakan Riyadi proyek DP nol persen tetap berjalan.

Sebab proses pembangunan tidak mempengaruhi masalah hukum pada seseorang. “Ya tetap lanjut, kan enggak ada masalah. program itu kan tidak tergantung orang di situ, tetap jalan,” ucapnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan penggantian Dirut Sarana Jaya  berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menunjuk Plt Dirut dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Riyandi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021). Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys  akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya  sekitar tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang. Sementara itu, Humas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti mengatakan belum dapat memberikan pernyataan banyak mengenai kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu KPK atas tindak lanjut kasus itu.

“Yang pasti Saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” kata Yulianita Rianti. Dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta menyeret Yoory dibenarkan oleh ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Ia menyebut anak buah Anies Baswedan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi. “Berdasarkan informasi yang saya dapat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program Anies saat itu,” ungkap Azis.

Lahan ini berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter yang dibeli pada tahun 2019. Penanganan perkara oleh KPK saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka termasuk Yorry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3). Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama nama tersangka dalam kasus itu. Hingga kini pun KPK belum menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan, selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah. KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti yang dimaksud adalah penggelembungan pembelian tanah.

 

Sumber : tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.