TNews, HUKRIM – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak pihak kepolisian memberikan penjelasan detail tentang informasi salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI yang meninggal dunia. Menurutnya, informasi-informasi detail itu penting disampaikan agar kabar salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI yang disebutkan tewas karena kecelakaan itu tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kalau memang meninggal dunia, kami perlu informasi meninggal di mana, sempat dirawat di mana, dan apa penyebabnya,” kata sosok yang akrab disapa Habib itu, Jumat (26/3). Lebih lanjut, Waketum Partai Gerindra itu meminta polisi tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI. “Kami berharap walaupun satu tersangka sudah meninggal pengusutan kasus KM 50 tetap berjalan,” tuturnya.
Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia akibat kecelakaan. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, ia tidak menerangkan secara rinci siapa, kapan, dan di mana anggota polisi itu kecelakaan hingga meninggal dunia. Kepolisian sendiri sejauh ini memang belum menyebutkan identitas tiga polisi terlapor unlawful killing berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tersebut. “Iya (satu terlapor meninggal),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Sumber : cnnindonesia.com