TNews, HUKRIM – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengutip ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam nota keberatan atau eksepsinya. Kini, saat mendapatkan giliran memberikan tanggapan, jaksa juga mengutip hadis perihal keturunan Nabi Muhammad SAW dan keadilan. Sebelumnya, pada Jumat, 26 Maret 2021, Rizieq, yang duduk di kursi terdakwa, membacakan eksepsinya untuk perkara dugaan penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Rizieq mengawali eksepsinya dengan beragam ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al’adl, yang artinya maha-adil. Allah SWT yang Maha-adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil serta selalu menegakkan keadilan,” ucap Rizieq kala itu. Rizieq lantas mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An’aam ayat 152. Berikut isinya:
An-Nahl ayat 90
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan
An-Nisaa ayat 58
Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil
Al-Maaidah ayat 8
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah
Al-Maaidah ayat 42
Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil
Al-An’aam ayat 152
Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat/orang dekat
Setelah itu, Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut isinya:
Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari kiamat
Rizieq menceritakan pula mengenai seorang wanita Quraisy mencuri yang divonis potong tangan oleh Rasulullah SAW sesuai hukum Allah SWT. Saat itu, lanjut Rizieq, pemuka Quraisy mengutus orang yang dicintai Nabi SAW, yaitu Usamah bin Zaid bin Haritsah RA, untuk menemui Nabi SAW dan memohon dispensasi agar wanita Quraisy pencuri tersebut tidak dipotong tangan. “Namun Rasulullah SAW marah, seraya berkata, ‘Wahai Usamah! Adakah kamu ingin memberi maaf/keringanan dalam perkara hukum dan apa yang sudah ditetapkan Allah SWT?'” ucap Rizieq.
“Kemudian Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang (yang dianggap) mulia/terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah/rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” imbuhnya.
Kemudian saat giliran jaksa memberikan tanggapan, hadis Nabi Muhammad SAW pun dikutip. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021), jaksa yang mendapatkan giliran menyampaikan tanggapan menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Keberatan Terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang itu. Jaksa kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
“Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” kata jaksa.
“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” imbuh jaksa.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sumber : detik.com