Jokowi Sisahkan 6 Bidang Usaha yang Tertutup Untuk Investasi

0
91

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

“Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.

Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. “Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan,” sebutnya.

OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. “Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus,” paparnya.

Sebelumnya, pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI), termasuk di dalamnya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Lewat Perpres 10/2021, pemerintah menyisakan 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, rinciannya sebagai berikut:

  1. Budi daya/industri narkoba
  2. Segala bentuk perjudian
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES
  4. Pengambilan/pemanfaatan koral dari alam
  5. Industri senjata kimia
  6. Industri bahan kimia perusak ozon

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses