TNews, NASIONAL – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah segera membuat aturan rinci pelarangan mudik lebaran 2021. Trubus mengatakan larangan mudik lebaran 2021 tanpa disertai dengan mekanisme akan membuat masyarakat kebingungan dan bisa mengurangi kepercayaan publik. “Ini kan kebijakan yang terburu-buru, jadinya seperti inkonsisten, karena sudah disampaikan pelarangan tapi gak ada mekanisme teknisnya. Dampaknya, masyarakat jadi bingung. Jadi ada public distrust, kepercayaan publik pada pemerintah ini berkurang,” kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (27/3).
Pemerintah juga diminta sesegera mungkin mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan mudik agar pemerintah daerah bisa melakukan persiapan dan mengedukasi masyarakat. Trubus sendiri menilai aturan pelarangan yang ketat bisa menjadi simalakama bagi pemerintah, terutama melihat psikologis masyarakat yang tahun lalu juga tidak pulang kampung. Meski ada aturan, mereka yang ingin mudik bisa saja mencari celah dari aturan yang sudah dibuat. “Jadi ini simalakama ya sebenarnya, kalau aturannya tegas melarang, public distrust bisa jadi semakin besar. Ada juga masyarakat yang mencari celah dari aturan, kalau tidak ketat, seperti pemerintah tidak konsisten,” ujar Trubus.
Trubus sendiri beropini pemerintah sebaiknya tidak melarang mudik lebaran 2021, tapi mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap daerah. Dengan demikian, setiap pintu masuk akan dijaga ketat, dan hanya yang memiliki surat keterangan negatif Covid-19 bisa memasuki wilayah atau melakukan perjalanan. Ia juga meminta optimalisasi peran RT/RW setempat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah dan dalam keseharian masyarakat di lingkungannya.
“Saran saya sebenarnya tidak perlu dilarang [mudik], kita akan ada namanya PPKM Mikro, itu saja diperketat pakai surat negatif Covid-19 itu, dan peran RT/RW ditingkatkan supaya warga patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tuturnya. Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 di tanggal 6-17 Mei.Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei. Namun pemerintah belum mengeluarkan teknis pelarangan mudik tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com