MK Putus 9 Sengketa Pilkada, Hakim Perintah KPU Gelar PSU

0
1486

TNews, POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sejumlah perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020. Sembilan sengketa itu telah diputus pada Jumat (19/3) kemarin. Sengketa pilkada yang diputus kemarin adalah Pilkada Kalimantan Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire (2 sengketa), dan Morowali Utara.

Dari data yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, untuk Pilkada Kalsel yang digugat salah satu kandidat, Denny Indrayana, hakim MK memutuskan untuk menerima sebagian. Hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS di 1 Kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di 1 Kecamatan di Kabupaten Tapin.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,” demikian petikan keputusan tersebut. Hakim juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengganti semua anggota PPK dan KPPS yg melaksanakan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin).

Untuk Pilkada di Kabupaten Sekadau, Kalbar, hakim memerintahkan KPU menggelar penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 65 di Kecamatan Belitang Hilir. Untuk gugatan sengketa pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 76 di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili dalam waktu 45 hari.

Pemungutan suara ulang juga diminta untuk digelar di seluruh Kabupaten Nabire, Papua. Sementara untuk pilkada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua Desa yakni Desa Peboa dan Desa Menyo’e. Hakim juga memerintah PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT ANA Sementara permohonan sengketa pilkadadi KabuatenTojaUna-una (Sulawesi Tengah), Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara) dan Tasikmalaya (Jawa Barat) ditolak hakim.

Sementara itu Denny Indrayana menyatakan rasa syukurnya setelah MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pihaknya. Usai putusan itu, dia mengajak seluruh kader partai pendukung, elemen masyarakat dan para ulama yang mendukungnya untuk kembali bekerja ekstra selama 60 hari ke depan untuk pemungutan suara ulang. Waktu itu diberikan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“Kami dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan paslon satu, dibatalkan MK dan diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang,” kata Denny dalam rekaman video yang diterima, Jumat (19/3). Dia mengakui, waktu 60 hari cukup singkat baginya dan para pendukungnya untuk kembali mempersiapkan segala keperluan pemilihan ulang ini. Karena itu, dia mengajak agar semua pendukungnya bersama-sama mempersiapkan segala keperluan terkait pemilihan ulang ini. “Ayo sama-sama kita kuatkan niat kita kuatkan tekad. Menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang,” kata dia

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.