MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram, Jokowi: AstraZeneca Akan Dipakai di Pesantren

1
71171

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca akan dipakai di sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur. Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZaneca haram karena mengandung babi, namun boleh digunakan. Jokowi berkata ia sudah bertemu dengan para ulama MUI Jatim. Menurutnya, para ulama tak mempermasalahkan penggunaan vaksin AstraZaneca. “Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZaneca dan segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Jawa Timur,” kata Jokowi di Sidoarjo, Senin (22/3).

Jokowi menyebut antusiasme warga Jawa Timur sangat besar menyambut vaksinasi. Hal itu ia ketahui dalam kunjungan kerja hari ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengapresiasi sambutan para ulama terkait program ini. Jokowi berjanji akan segera mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZaneca ke Jatim. “Tadi saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZaneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi yang lain,” ujarnya. Indonesia menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZaneca gratis dari kerja sama multilateral dengan Gavi. Vaksin itu sampai di Indonesia pada 8 Maret.

Pada Jumat (19/3), MUI menerbitkan fatwa terkait vaksin AstraZaneca. MUI menyatakan vaksin ini haram karena mengandung babi. “Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” ucap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3).

AstraZaneca membantah pernyataan MUI itu. Mereka menyebut vaksin AstraZaneca merupakan vaksin vektor virus yang tak menggunakan produk hewan. “Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata AstraZeneca lewat keterangan tertulis.

 

Sumber : cnnindonesia.com

1 KOMENTAR

  1. Kalau sudah disebut haram kenapa dipaksakan..bukankah ada produk lainnya yg tidak bersentuhan dengan babi.
    Bagaimanapun prosesnya,kalau sudah bersentuhan dengan babi pastilah ada unsur yang ikut masuk ke vaksin itu walaupun cuman sedikit sekali…dan itu yang akan di masukkan ke dalam tubuh kita dan selanjutnya akan mengalir ke seluruh tubuh kita sampai kita wafat…tentu saja bagi saya tetap haram.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.