TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kotamobagu dalam rangka penyusunan pembangunan tahun 2021, Rabu (31/03/2021). Musrenbang RKPD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sofyan Mokoginta, SH mengatakan, hal itu juga mengacu pada tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Di Kotamobagu tahapan pelaksanaannya, yaitu Musrenbang Kecamatan dan Desa/Kelurahan dimulai tanggal 18 Januari sampai 24 Februari 2021, telah dilaksanakan. Forum Konsultasi Publik tanggal 24 Maret 2021, telah dilaksanakan. Forum OPD tanggal 26 Maret 2021, telah dilaksanakan dan Rabu 31 Maret 2021 hari ini, dilaksanakan Musrenbang tingkat Kota,” kata Sofyan.
Lanjutnya, sebagaimana proses penjaringan usulan program dan kegiatan tahun 2022 yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu media sinkronisasi dan penyempurnaan usulan. “Karenanya kami berharap, pada tahapan ini melalui Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu, diperoleh sinergitas yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan swasta serta segenap stakeholder terkait,” ujarnya.
Taufik Paputungan
