Perda Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diketuk

oleh -51 Dilihat

TNews.com-Sulut-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 usulan Eksekutif telah tuntas dan rampung  dibahas DPRD Sulut bersama instansi terkait dengan melibatkan para pakar.

Dikabarkan  dalam waktu dekat ini RANPERDA tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) lewat rapat paripurna. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), dr. Fransiscus Andi Silangen, Kamis (18/3) lalu di kantor DPRD Sulut.

“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” ungkap Silangen

Ditambahkan Silangen, untuk penetapan RANPERDA Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif.

“Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif tetapkan kapan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” pungkasnya.

 

(dvd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *