MUI resmi mengeluarkan fatwa soal status aliran ‘Hakekok Balakasuta’. Dalam keputusannya, MUI sepakat menyatakan bahwa aliran ini menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. “Hasil keputusan Fatwa MUI Pandeglang bahwa aliran ‘Haekokok Balakasuta’ adalah ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya baik dari segi akidah maupun syariat,” kata Ketua MUI Pandeglang Tubagus Hamdi Maani dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Hamdi menjelaskan kelompok aliran ‘Hakekok’ harus mendapat pembinaan meski kegiatannya menyimpang jauh dari ajaran agama Islam. Mereka pun kini sudah menyatakan bertobat dan mau kembali ke jalan yang benar. “Adapun kesalahan mereka karena aliran yang menyimpang dari agama, kita berikan pembinaan. Alhamdulillah mereka sadar, taubat, dan mengakui perbuatannya untuk kembali ke jalan yang benar,” ujar Hamdi. MUI akan terus memantau kegiatan mereka untuk memastikan kelompok ini sudah bertobat dan mau kembali ke jalan yang benar.
Sebelum nantinya dikembalikan lagi ke lingkungan masyarakat asalnya, mereka harus membuat pernyataan sudah kembali ke ajaran agama dan syariat Islam. “Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah mengakui perbuatan itu tidak benar dan mau kembali ke jalan yang lurus. Kami ingin mereka ini bisa diterima kembali di lingkungannya,” ucapnya. “Mudah-mudahan mereka menerima hidayah untuk kembali ke jalan yang benar dan tobat nasuhah,” kata Hamdi menambahkan.
Sumber : detik.com