TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel. Andi yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulsel periode 2018-2023 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA [Nurdin Abdullah],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3). Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dari unsur wiraswasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. “Diperiksa juga untuk tersangka NA,” terang Ali.
Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel. Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Agung dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, sebagai tersangka. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK mensinyalir Nurdin– ketika itu menjabat Gubernur Sulsel– memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba. Adapun sejumlah barang atau benda yang sudah diamankan dalam perkara ini yakni uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000. Ali menjelaskan uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Sumber : cnnindonesia.com