TNews, POLITIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Zainal Arifin Paliwang sebagai Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) 2021-2024. Namun pasangan yang kalah, Irianto Lambrie-Irwan Sabri, tidak terima dan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang digugat Irianto, yang juga inkumben? Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Senin (15/3/2021), gugatan Irianto terdaftar dengan nomor 61/G/2021/PTUN.JKT. Selidik punya selidik, Irianto, yang juga mantan Gubernur Kaltara, menggugat Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan dengan hormat Zainal sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Brigjen Pol.
Berikut ini tuntutan Irianto:
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020 khususnya berkaitan dengan Diktum Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Perwira Tinggi Polri atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020 khususnya berkaitan dengan Diktum Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Perwira Tinggi Polri atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebagaimana diketahui, Zainal Arifin Paliwang maju sebagai calon Gubernur Kaltara dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Yansen Tipa Padan. Hasilnya, Zainal menang atas inkumben Irianto. Zainal lahir di Makassar pada 6 Desember 1962. Zainal menyelesaikan pendidikan Akpol pada 1986 dan memulai menjadi Pamapta Polres Buleleng Polda Bali. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai institusi kepolisian. Seperti Kapolres Blora, Dir Polair Polda Jateng, Wakapolda Kaltara, penyidik utama Bareskrim Polri, dan terakhir analisis kebijakan utama bidang pidum Bareskrim Polri dengan pangkat Brigjen.
Memasuki bursa Pilgub, Zainal mengundurkan diri dari Polri dan direstui Jokowi pada 5 Oktober 2020. Mengantongi SK Presiden, Zainal bertarung di Pilgub Kaltara dan meraih 145.778 suara, sedangkan Irianto meraih 109.968 suara. Akhirnya, Zainal dilantik menjadi Gubernur Kaltara bersama Olly Dondokambey, yang dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada 15 Februari 2021. Belakangan, Irianto tidak terima dan menggugat Jokowi ke PTUN.
Sumber : detik.com