Tolak Pembayaran THR 2021 Dicicil, Buruh Ancam Turun ke Jalan

0
95

Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) mendesak pemerintah tak mengeluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 dengan cara dicicil. Jika aturan pembayaran THR itu disahkan, mereka mengancam akan turun ke jalan. “Kami menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 kepada Pekerja/Buruh. Kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI Roy Jinto dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Aturan pembayaran THR dengan cara dicicil ini sudah berlaku sejak tahun 2020 dengan alasan pandemi COVID-19. Menurut Roy, untuk tahun ini hal tersebut tak bisa lagi dijadikan alasan. Pasalnya, kata Roy, geliat produksi di pabrik saat ini sudah kembali normal. “Tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya. Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda. Dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal,” kata dia.

Roy menuturkan, pandemi COVID-19 kerap dijadikan alasan bagi pemerintah dan juga perusahaan. Hingga akhirnya, kata dia, banyak aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan alasan pandemi, justru merugikan pihak buruh. “Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, apalagi dengan rencana menteri Ketenagakerjaan akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021 lengkap sudah penderitaan kaum buruh,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan aturan pembayaran THR serupa seperti tahun lalu. Pihaknya mengancam akan turun ke jalan apabila aturan pembayaran THR dicicil disahkan. “Kita meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengeluarkan aturan THR dapat dicicil atau ditunda. Buruh menolak aturan tersebut, kalau pemerintah memaksakan berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali kejalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan tersebut. Jadi kalau terjadi kerumunan, itu karena kesalahan pemerintah…!!” tutur Roy.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.